Jakarta, CNN Indonesia --
Firma norma Widjojanto, Sonhaji & Associates disebut mengirimkan amicus curiae terkait praperadilan nan diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Hal tersebut mulanya ditanyakan kuasa norma Febrie, Firman Wijaya dalam sidang lanjutan praperadilan, pada Rabu (26/8) hari ini.
Firman mulanya meminta Hakim Tunggal Praperadilan, Richard Edwin Basoeki untuk menampilkan arsip amicus curiae nan dikirim tersebut. Lantaran pihaknya tetap belum menerima salinan arsip dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada persidangan nan lalu, nan Mulia ada membacakan amicus curiae nan disampaikan Pak Bambang Widjojanto. Kalau diperkenankan, apakah kami bisa mendapatkan arsip amicus curiae ini," ujar Firman.
Edwin kemudian menjawab PN Jaksel memang menerima adanya amicus curiae dimaksud. Karenanya dalam sidang sebelumnya dia menyampaikan apakah kedua belah pihak turut menerima arsip dimaksud alias tidak.
"Jadi nan kemarin nan saya sampaikan adalah saya memastikan apakah para pihak sudah mendapatkan tembusannya, nan kami peroleh adalah nan dikirim ke kami," jelas Hakim.
"Masalah sampai alias tidak, kami tidak punya kewenangan. Kami hanya sampaikan kepada para pihak bahwa pengadilan ini, dalam perihal ini pengadil nan memeriksa perkara ini, menerima surat tersebut dan surat tersebut juga ditujukan kepada perkara 134 dan 135," imbuhnya.
Mendengar jawaban itu, Firman dan juga tim norma Kejagung lantas mengusulkan permohonan agar dapat memandang amicus curiae tersebut.
Selanjutnya, Hakim Edwin mengambil arsip amicus curiae nan diterima pihaknya. Kendati demikian, dia tidak membacakan isi dari pendapat norma itu.
Hakim Edwin hanya memanggil baik tim norma Kejagung selaku termohon dan tim norma Febrie selaku pemohon untuk melihatnya secara langsung.
Dikonfirmasi terpisah, eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) membantah adanya pengiriman amicus curiae oleh dirinya mengenai kasus Febrie.
"Saya tidak pernah membikin dan menandatangani Amicus Curiae," tuturnya.
Sebelumnya, Febrie meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan nan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan nan diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta pengadil juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 nan diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa norma meminta pengadil menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
Sementara itu, Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA nan belum jelas alias dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan norma nan berlaku. Tim norma Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebut tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
"Dan investigasi TPPU tidak kudu menunggu terlebih dulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim norma Kejagung saat memberikan tanggapan.
Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara nan disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan norma lainnya.
Tim norma Kejagung juga mengaku heran lantaran Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.
Meskipun, kata Kejagung, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh karenanya, Kejagung menilai dalil Pemohon nan menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan arsip nan justru diajukan dan dikutip sendiri oleh Pemohon.
(tfq/fra)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·