Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menegaskan seluruh proses norma nan dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sah.
Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan nan didalilkan oleh Febrie. Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan sesuai prosedur.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Ia menyebut tindakan penggeledahan tersebut juga dilakukan sesuai prosedur norma nan berlaku.
Berdasarkan keterangan ahli, pengadil menyatakan KUHAP tidak menentukan batas waktu minimum nan kudu dilewati sejak surat perintah investigasi diterbitkan sampai interogator dapat melakukan penggeledahan.
"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujarnya.
"Oleh lantaran itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah investigasi tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses investigasi dilakukan secara prematur," imbuhnya.
Selanjutnya, Hakim juga menilai tidak tepat andaikan Febrie mendalilkan tidak pernah ada penyelidikan semata-mata lantaran belum pernah dipanggil sebagai saksi ataupun calon tersangka.
Hakim Edwin menjelaskan penyelidikan menurut Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa nan diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan investigasi menurut langkah nan diatur UU.
"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang nan kemudian menjadi tersangka kudu terlebih dulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ujar hakim.
Kemudian, pengadil menilai Febrie tidak bisa membuktikan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006 telah mengubah objek tempat nan digeledah alias menjadikan interogator memasuki tempat nan sama sekali tidak tercakup dalam izin ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Sebaliknya, kata dia, izin itu secara konkret telah menunjuk letak penggeledahan nan sama. Hakim juga beranggapan perbedaan nomor manajemen surat penggeledahan tanpa terbukti ada perubahan objek dan ruang lingkup tidak cukup untuk menyimpulkan penggeledahan dilakukan tanpa izin.
"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak berdasar menurut norma dan kudu ditolak," ujar hakim.
Lebih lanjut, Hakim juga menyatakan penetapan tersangka Febrie telah memenuhi syarat minimal dua perangkat bukti nan sah. Kesimpulan tersebut, kata dia, diperoleh dari hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.
"Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dulu merupakan konklusi nan tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan kudu dikesampingkan," ujar hakim.
Selain itu, Hakim juga tidak sependapat dengan dalil Febrie tentang pemeriksaan in absentia. Hakim menyatakan KUHAP tersebut mensyaratkan penetapan tersangka adalah terpenuhi alias tidaknya minimal dua perangkat bukti nan sah.
"Tidak diperiksanya Pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah penetapan tersangka tersebut menjadi suatu pemeriksaan in absentia," tegasnya.
Oleh karenanya, pengadil menyatakan petitum Febrie nan lebih jauh meminta agar seluruh tindakan nan telah maupun nan bakal dilakukan Kejagung dinyatakan tidak sah, tidak dapat dikabulkan.
"Menimbang bahwa lantaran itu petitum Pemohon nan meminta pembatalan surat perintah investigasi dan surat panggilan turut termohon tidak dapat dikabulkan, bukan lantaran pengadil menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi lantaran kedua surat tersebut bukan objek konkret nan diberikan undang-undang kepada pengadil praperadilan untuk dibatalkan," katanya.
(tfq/isn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·