Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan

Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung (foto: Okezone)

JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan menetapkan sidang putusan perkara eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung pada Senin, 14 September 2026. Pengacara Lodewyk pun meyakini permohonan praperadilan kliennya bakal dikabulkan hakim.

"Sesuai agenda kita hari ini, penyerahan kesimpulan. Agenda selanjutnya putusan bakal kita ucapkan hari Senin, tanggal 14, jam 9 pagi," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).

Pengacara Lodewyk, Faisal Nurrizal, mengatakan pengadil diyakini tidak bakal kembali melempar kewenangan pemeriksaan perkara praperadilan kliennya ke pengadilan negeri lain. Sebab, sebelumnya sudah terdapat putusan dari PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat mengenai perkara praperadilan nan diajukan Lodewyk.

"Putusannya hari Senin, 14 September 2026 jam 9 ya. Kami berambisi PN Jakarta Selatan memutus perkaranya lantaran enggak mungkin sih dia jika kudu lempar lagi ke pengadilan negeri lain," ujar Faisal usai sidang.

Faisal mengatakan, terdapat pula surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta nan menyatakan kewenangan relatif untuk mengadili perkara praperadilan Lodewyk berada di PN Jakarta Selatan.

Karena itu, dia berambisi pengadil tunggal dapat menilai keabsahan perangkat bukti nan telah mereka sampaikan dalam persidangan.

"Hakim bisa dapat menilai keabsahan perangkat bukti nan kami sampaikan di persidangan lantaran bukti-bukti tersebut ya bukti-bukti materiil dan kebenaran nan betul-betul terungkap di persidangan dan sesuai keadaan sebenarnya. Di mana upaya paksa nan dilakukan Kejaksaan Agung RI ini tidak sesuai undang-undang berlaku, dalam perihal ini KUHAP ya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑