Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, polisi bakal memanggil tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee untuk diperiksa pekan depan. Pemanggilan dilakukan pasca praperadilan nan diajukan Richard Lee ditolak Hakim PN Jaksel.
"Langkah interogator setelah menghormati putusan praperadilan ini, interogator bakal mengirim kembali minggu depan, mengagendakan pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses investigasi nan ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya pada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, pasca ditolaknya praperadilan Richard Lee itu, polisi bakal melakukan gelar perkara internal untuk menentukan agenda pasti pemeriksaan terhadap Richard Lee. Dalam gugatan nan diajukan Richard Lee itu, pengadil di PN Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan sah tidaknya penetapan tersangkanya itu.
"Praperadilan tersangka DRL sebagai Pemohon hari ini sudah diputuskan ditolak sepenuhnya. Karena apa? Termohon, dalam perihal ini interogator sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, Pelapor dan Terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, investigasi sudah sesuai dengan peraturan nan berlaku," tuturnya.
Dia menerangkan, gugatan Richard Lee itu ditolak pengadil lantaran proses penyelidikan dan investigasi nan dilakukan polisi telah sesuai prosedur norma nan berlaku. Selain itu, materi pokok dalam gugatan Richard Lee itu pin bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan lantaran masuk aspek formil.
"Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu nan telah ditentukan. Artinya, sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada abnormal norma dalam proses penetapan tersangka," katanya.
Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didukung perangkat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, nan mana polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 18 orang nan kesesuaiannya relevan, begitu juga telah memeriksa 3 orang ahli.
(kha)
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·