Jakarta -
Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum wilayah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta. Pramono mengatakan penyesuaian tarif dilakukan agar penduduk bisa tidak ikut mendapat subsidi pemerintah.
Pramono menjelaskan penduduk nan menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan secara cuma-cuma di akomodasi kesehatan milik Pemprov Jakarta. Hal itu bertindak di 31 rumah sakit, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu.
"Prinsipnya nan pertama siapa pun nan menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu nyaris dilayani di semua rumah sakit nan dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk Puskesmas, pembantu Puskesmas semuanya gratis," kata Pramono di area Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penyesuaian tarif bertindak bagi masyarakat nan tidak menggunakan BPJS Kesehatan maupun JKN-KIS. Dia menyebut tarif pelayanan kesehatan Pemprov DKI selama ini tetap tergolong paling rendah.
"Sedangkan untuk nan tidak menggunakan BPJS alias nan menggunakan JKN-KIS, maka memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah," ujarnya.
Pramono mengatakan tarif perlu disesuaikan agar subsidi pemerintah tidak dinikmati oleh masyarakat nan bisa bayar biaya jasa kesehatan.
"Kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita bakal mensubsidi bagi orang nan mampu, orang nan mempunyai keahlian untuk datang ke rumah sakit itu," tuturnya.
Dia menegaskan penyesuaian tarif tersebut tidak ditujukan untuk membebani golongan masyarakat nan membutuhkan. Warga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lansia nan menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan jasa gratis.
"Ini bagi penduduk nan mampu," katanya.
Pramono juga menyebut sejumlah RSUD milik Pemprov Jakarta sekarang menyediakan jasa nan berkarakter VIP. Karena itu, menurutnya, tarif jasa juga perlu disesuaikan dengan jenis pelayanan nan diberikan.
"Dengan demikian saya sudah mengeluarkan Pergub, Pergubnya Nomor 17 Tahun 2026 dan saya sudah tanda tangani," jelasnya.
Pramono memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan akses masyarakat terhadap jasa kesehatan. Dia menekankan masyarakat nan memenuhi kriteria dan menggunakan BPJS Kesehatan tidak perlu cemas mengenai biaya pelayanan di akomodasi kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.
(bel/wnv)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·