Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Jakarta tetap berstatus resmi sebagai ibu kota Indonesia.
Ia mengatakan status ibu kota belum berubah sama sekali selama Presiden belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan.
"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berangkaian dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena statusnya belum pindah, seluruh urusan manajemen dan pemerintahan di Jakarta dipastikan melangkah normal seperti biasa.
Pramono menjelaskan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) tetap sah digunakan untuk semua aktivitas Pemprov hingga patokan pemindahan resmi diterbitkan oleh Presiden.
Terkait putusan dari MK tersebut, dia menilai perihal itu sudah sangat sejalan dengan apa nan selama ini diterapkan di lapangan.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh aktivitas nan ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa nan menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," jelas Pramono.
Pemahaman soal status norma ini tidak hanya diyakini oleh pemerintah daerah, tetapi juga sejalan dengan pandangan pemerintah pusat.
"Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap tetap sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa nan terjadi ya seperti itu," ujar Pramono.
Menurut Pramono, putusan MK pada dasarnya hanya menegaskan kembali patokan nan memang praktiknya belum berubah sebelum ada keputusan resmi dari Presiden.
Ia pun memastikan bahwa tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan wilayah mengenai penyebutan status ibu kota.
"Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu tetap sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta tetap Ibu Kota Indonesia.
Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, nan digelar Selasa (12/5) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara nan berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk publikasi keputusan penyelenggaraan negara, aktivitas penyelenggaraan negara, dan penyelenggaraan manajemen pemerintahan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
(kna/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·