
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mempersilakan partai politik menggunakan kewenangan penamaan (naming rights) pada halte nan dikelola Pemprov DKI Jakarta. Syaratnya, pihak nan menggunakan nama kudu bayar retribusi.
Hal tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri seremoni Paskah berbareng hamba Tuhan dan jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini sudah banyak halte di Jakarta nan bekerja sama dengan perusahaan melalui skema penamaan. Kebijakan tersebut dinilai efektif menambah pemasukan daerah.
"Sekarang jika Bapak Ibu perhatikan, banyak halte mempunyai nama lantaran itu memberikan pemasukan, baik berupa retribusi maupun pajak kepada Pemprov DKI Jakarta," ujar Pramono.
Menurutnya, sistem penamaan halte dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap pihak nan mau mencantumkan nama wajib memenuhi tanggungjawab pembayaran kepada pemerintah daerah.
"Semua dilakukan secara transparan. Ada halte berjulukan Nescafe, Teh Sosro, dan lainnya. Siapa saja boleh, nan krusial membayar," tegasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·