Pramono Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pramono Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.(Dok. Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor nan tetap berjalan hingga Agustus 2026.

Pramono mengatakan program tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tanggungjawab pajak kendaraan bermotor tanpa terbebani hukuman administratif.

"Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab jika tidak memanfaatkan malah rugi," kata Pramono saat dijumpai di area Jakarta Pusat, Rabu (24/6).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu dihadirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB

Melalui program tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan hukuman administratif untuk PKB dan BBNKB. Dengan demikian, wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan kembang keterlambatan.

Pramono menegaskan masyarakat sebaiknya tidak menunda pembayaran pajak kendaraan hanya lantaran berambisi program serupa kembali digelar pada tahun berikutnya.

"Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena jika tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali," ujar Pramono.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan bayar pajak kendaraan menjadi bagian krusial dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.

Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak nan tetap mempunyai tunggakan untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum periode kebijakan berakhir. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia