Tak hanya itu, pengawasan juga diperkuat hingga level terbawah. Lurah berbareng perangkat wilayah diminta melakukan edukasi, monitoring, hingga memastikan sampah tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan ke tempat pembuangan sementara (TPS).
Pemprov DKI Jakarta juga menargetkan setiap RW mempunyai sistem pendukung pengelolaan sampah. Dalam patokan tersebut ditegaskan bahwa setiap RW kudu mempunyai Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) serta minimal satu Bank Sampah Unit nan aktif.
Sebagai bagian dari evaluasi, lurah diwajibkan melaporkan jumlah rumah nan telah melakukan pemilahan sampah serta kesiapan akomodasi pengolahan di wilayahnya kepada camat secara berkala setiap bulan.
"Melaporkan info jumlah rumah nan sudah melakukan pemilahan sampah dan jumlah akomodasi pengolahan sampah setiap bulan kepada Camat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Gubernur ini," jelas Ingub tersebut.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·