Prabowo Tetapkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Terbaru, Ini Besarannya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Pemberian kewenangan finansial dan akomodasi ini untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung Hakim Ad Hoc nan berintegritas, profesional, dan berdikari dalam menjalankan tugas,

"Hakim Ad Hoc diberikan kewenangan finansial dan akomodasi nan terdiri atas tunjangan, rumah negara, akomodasi transportasi, agunan kesehatan, agunan keamanan dalam menjalankan tugasnya; biaya perjalanan dinas, dan duit penghargaan," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (4/5/2026).

Ada pun tunjangan Hakim Ad Hoc diberikan setiap bulan. Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan sudah termasuk pajak penghasilan.

"Pajak penghasilan atas tunjangan bagi Hakim Ad Hoc dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2).

Dalam Pasal 6, dijelaskan bahwa Hakim Ad Hoc diberikan kewenangan menempati rumah negara dan akomodasi transportasi selama menjalankan tugasnya pada wilayah penugasan. Jika belum tersedia, maka Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan keahlian finansial negara.

Jaminan Lainnya nan Diberikan

Selain itu, Hakim Ad Hoc diberikan agunan kesehatan dan agunan keamanan dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Hakim Ad Hoc nan melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya transportasi dan akomodasi setingkat dengan pengadil pada Pengadilan nan berkepentingan ditugaskan.

"Hak finansial dan akomodasi bagi Hakim Ad Hoc diberikan sejak nan berkepentingan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan.Hakim Ad Hoc nan telah dilantik sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewenangan finansial dan akomodasi nan diatur dalam Peraturan Presiden ini diberikan terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Presiden ini," jelas Pasal 10.

Pemberian kewenangan finansial dan akomodasi Hakim Ad Hoc dihentikan andaikan mereka berakhir dan/atau diberhentikan dari jabatannya. Hakim Ad Hoc nan berakhir dan/ alias diberhentika tidak mendapatkan kewenangan pensiun dan pesangon.

Pasal 12 menjelaskan, Hakim Ad Hoc diberikan duit penghargaan pada akhir masa jabatan. Adapun duit penghargaan diberikan sebesar 2 kali besaran tunjangan. Jika Hakim Ad Hoc tidak dapat masa jabatannya, pemberian duit penghargaan dilakukan berasas kalkulasi masa kerja jabatan.

"Uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc nan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya lantaran dijatuhkan hukuman administratif tingkat berat dan/ alias dipidana penjara lantaran melakukan tindak pidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap," bunyi Pasal 12 ayat (6).

Besaran Tunjangan Hakim Terbaru

Berikut besaran tunjangan pengadil terbaru berasas kategori pengadilan:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp 49.300.000

2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp 64.500.000

3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp 105.270.000.

Pengadilan Hubungan Industrial

1. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp 49.300.000

2. Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Pengadilan Perikanan

1. Pengadilan Perikanan Tingkat Pertama Rp 49.300.000

Pengadilan Hak Asasi Manusia

1. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp 49.300.000

2. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp 62.500.000

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Pengadilan Niaga

1. Pengadilan Niaga Tingkat Pertama Rp 49.300.000

2. Pengadilan Niaga Tingkat Kasasi Rp 105.270.000

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita