Prabowo Terbitkan Perpres Kereta Cepat Jakarta-Bandung, AHY Jadi Ketua Komite

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |15:31 WIB

Prabowo Terbitkan Perpres Kereta Cepat Jakarta-Bandung, AHY Jadi Ketua Komite

Presiden Prabowo (Foto: Okezone)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Perpres ini merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 nan ditetapkan Prabowo pada tanggal 12 Mei 2026.

Sementara itu, salinan Perpres nan dilihat pada Jumat (5/6/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam Perpres ini, mengubah susunan Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung salah satunya di dalam Pasal 3A. Dimana dalam pasal ini Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi ditunjuk oleh Presiden Prabowo untuk menjadi ketua Komite. Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Komite.

Selain posisi ketua dan wakil ketua, struktur komite baru ini turut memperkuat sinergi lintas sektoral dengan beranggotakan sejumlah menteri dan kepala badan strategis. Jajaran personil tersebut meliputi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Tak hanya itu, jejeran keanggotaan komite sekarang juga melibatkan Kepala Badan Pengaturan BUMN serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Melalui ketentuan baru nan tertuang dalam Pasal 3A, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung diberikan kewenangan penuh untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah strategis nan diperlukan. Hal ini khususnya dalam mengatasi tanggungjawab perusahaan patungan andaikan terjadi masalah kenaikan alias perubahan biaya (cost overrun) pada proyek kereta cepat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com