
Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2026.
Salinan Perpres diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam beleid tersebut, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan nan termaktub dalam bagian “Menimbang”. Pada huruf a, ditegaskan bahwa setiap penduduk negara berkuasa mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib mengupayakan pemenuhan kewenangan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Bahwa berasas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah," demikian bunyi poin menimbang.
Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut menjelaskan bahwa pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah dilakukan terhadap sembilan kategori, yaitu:
a. anak di wilayah khusus;
b. pekerja anak;
c. anak penyandang disabilitas;
d. anak jalanan;
e. anak terlantar;
f. anak korban kekerasan;
g. anak nan berhadapan dengan norma dan anak binaan;
h. anak korban perkawinan anak; dan
i. anak dengan kondisi rentan lainnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·