Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberi bingkisan spesial saat peringatan hari buruh tahun ini. Yakni payung norma soal satuan tugas mitigasi pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) melalui Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2026.
"Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” kata Prabowo di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Prabowo meyakini, dengan beleid tersebut negara menjamin para pekerja bakal terlindungi dan dibela ketika berhadapan dengan situasi perusahaan nan mau melakukan PHK terhadap mereka.
“Jangan khawatir, kita bakal memihak kepentingan buruh. nan diancam PHK, kita bakal memihak dan kita bakal lindungi,” janji kepala negara.
“Kalau ada pengusaha nan menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita bakal mengambil alih, kita bakal memihak rakyat Indonesia, jangan khawatir,” imbuhnya tegas.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·