
Ilustrasi.
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memperketat patokan larangan pembukaan lahan dengan langkah membakar melalui terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 demi mengantisipasi ancaman kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di tengah tandus ekstrem.
Inpres nan diterbitkan pada 31 Agustus 2026 tersebut menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga, gubernur, hingga bupati dan wali kota untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan langkah membakar serta larangan pembakaran rimba dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dikutip dari salinan Inpres, Rabu (9/9/2026), pemerintah juga diminta menegakkan norma pidana, perdata, dan hukuman administratif secara tegas terhadap setiap orang, korporasi, pemegang hak, maupun pejabat publik nan melakukan, menyuruh, memfasilitasi, alias membiarkan pembakaran rimba dan lahan.
Kebijakan tersebut sekaligus mempersempit ruang pengecualian pembukaan lahan dengan langkah membakar atas dasar kearifan lokal nan selama ini diatur dalam sejumlah peraturan wilayah (perda).
Dalam Diktum KEDUA nomor 1 Inpres tersebut, pengecualian hanya dapat diterapkan andaikan seluruh persyaratan kumulatif terpenuhi.
Salah satu ketentuannya ialah pembukaan lahan dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga. Masyarakat juga diwajibkan membikin dan memelihara sekat bakar secara ketat.
Pembakaran juga dilarang dilakukan di ekosistem gambut maupun area penyangga dengan radius 500 meter.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·