Binti Mufarida
, Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |13:42 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026. Mengutip PP Nomor 24 Tahun 2026, Jumat (5/6/2026), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Diketahui, pemerintah sudah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN Khusus pelaksana ekspor tiga komoditas ialah batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).
Berikut isi perincian patokan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis:
Ketentuan Umum
Pasal 1
Ekspor adalah aktivitas mengeluarkan peralatan dari wilayah pabean Indonesia.
Komoditas Sumber Daya Alam Strategis nan selanjutnya disebut Komoditas SDA Strategis adalah komoditas sumber daya alam nan ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·