Binti Mufarida
, Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |15:57 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Setpres)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Perpres nan ditetapkan pada 11 Maret 2026 ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya sinkronisasi jasa kesehatan dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.
Salinan Perpres Nomor 13 Tahun 2026 nan dilihat pada Jumat (17/4/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara ini diundangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam pertimbangannya, Perpres ini merupakan patokan turunan untuk melaksanakan petunjuk Pasal 21 Ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah penegasan bahwa pengelolaan kesehatan sekarang dilakukan secara berjenjang dan melibatkan seluruh komponen pemerintahan.
Tidak hanya pemerintah pusat dan daerah, pemerintah desa sekarang diberikan mandat unik untuk menyelenggarakan pengelolaan kesehatan sesuai kewenangannya dengan tetap berpatokan pada kebijakan nasional.
“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan nan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah wilayah provinsi, pemerintah wilayah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat nan setinggi-tingginya,” bunyi Pasal 1 poin 2 dalam peraturan tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·