Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029. Beleid ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada (9/2/2026).
Perpres tersebut dikeluarkan dalam rangka memenuhi kewenangan atas rasa kondusif bagi seluruh penduduk negara, upaya dan ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi nan komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
"Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan tindakan terorisme," tulis dalam bagian pertimbangan, dikutip Senin (4/5/2026).
Adapun arti pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme adalah upaya nan dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkepanjangan dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme.
Sedangkan ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme adalah kepercayaan dan/atau tindakan nan menggunakan cara-cara kekerasan alias ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung alias melakukan tindakan terorisme.
Kemudian, dalam ayat 3 menjelaskan bahwa terorisme adalah perbuatan nan kekerasan alias ancaman kekerasan nan menimbulkan suasana teror alias rasa takut secara meluas, nan dapat menimbulkan korban nan berkarakter massal, dan/ alias menimbulkan kerusakan alias kehancuran terhadap objek vital nan strategis, lingkungan hidup, akomodasi publik, alias akomodasi internasional dengan motif ideologi, politik, alias gangguan keamanan.
Dalam Perpres dijelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme nan selanjutnya disebut RAN PE adalah kebijakan nasional nan memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme di Indonesia.
"RAN PE ini ditetapkan untuk 4 tahun ialah periode 2026 - 2029," kata tulis pasal 2 (1).
RAN PE ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah wilayah dalam penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme. Penyusunan rencana ini juga merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029.
Selanjutnya, RAN PE dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah wilayah provinsi, dan pemerintah wilayah kabupaten/kota dapat melibatkan peran serta masyarakat.
"Peraturan Presiden ini mulai bertindak pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup perpres tersebut.
(miq/miq)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·