Prabowo Teken Perpres Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah Terorisme

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Presiden Prabowo Subianto tiba jelang pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029.

"Bahwa dalam rangka memenuhi kewenangan atas rasa kondusif bagi seluruh penduduk negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi nan komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," tulis Perpres tersebut, dikutip Senin (4/5).

Dalam Pasal (1) dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme adalah upaya nan dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkepanjangan dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme.

Perpres itu juga menjelaskan maksud dari ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme adalah kepercayaan dan/atau tindakan nan menggunakan cara-cara kekerasan alias ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung alias melakukan tindakan terorisme.

Dalam perpres juga dijelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme nan kemudian disebut RAN PE. Sementara, rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme selanjutnya disebut RAD PE.

Dalam Pasal (4) Perpres tersebut, pemerintah menetapkan sembilan tema utama nan menjadi pilar penyelenggaraan RAN PE, di antaranya: 1. ​Kesiapsiagaan Nasional, 2. ​Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan, 3. Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja, 4. ​Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak, 5. ​Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik, 6. Deradikalisasi, 7. Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan nan Baik, dan Keadilan, 8. ​Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban, 9. ​Kemitraan dan Kerja Sama Internasional

Terkait anggaran, pendanaan penyelenggaraan RAN PE dan RAD PE bakal berasal dari tiga jalur utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain nan sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Peraturan Presiden ini mulai bertindak pada tanggal diundangkan, ialah 9 Februari 2026, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan