Binti Mufarida
, Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |19:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Pers Setpres)
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Peraturan Presiden (Perpres) nan mengatur mengenai patokan kenaikan penghasilan pengadil adhoc sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah, sudah. Alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan, kalkulasi kenaikan penghasilan pengadil adhoc telah selesai. “Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya lantaran perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai,” ungkap Prasetyo beberapa waktu lalu.
Prasetyo juga telah merespons adanya rencana tindakan mogok sidang pengadil adhoc lantaran merasa diabaikan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 nan baru diterbitkan, kenaikan tunjangan hanya mencakup pengadil pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding, tidak mencakup kenaikan penghasilan untuk pengadil adhoc.
“Insya Allah ada kenaikan. Jadi ada penanganan unik terhadap kenaikan penghasilan pengadil adhoc,” ujar Prasetyo.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·