Binti Mufarida
, Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |09:46 WIB

Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Cek Tanggalnya! (Foto: Setkab)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Aturan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi lembaga pemerintah dalam melaksanakan libur berbareng tahun 2026. Demikian dikutip, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Keppres ini mulai bertindak pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo ialah 31 Desember 2025, dengan salinan nan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Berikut tanggal waktu libur berbareng Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2026 sesuai Keppres Nomor 42 Tahun 2025, ialah pada:
1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai libur berbareng Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·