Binti Mufarida
, Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |13:17 WIB

Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi Bukan Kerugian Negara, Singgung Danantara (Foto: DEN/Okezone)
JAKARTA - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan arti korupsi. Usulan ini merupakan kajian DEN nan menyatakan arti korupsi dari kerugian negara menjadi penyuapan.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, penyesuaian arti korupsi diperlukan untuk memperbaiki penanganan kasus korupsi di Indonesia. Kajian tersebut merujuk pada ketentuan internasional nan telah diratifikasi Indonesia.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian nan dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai arti korupsi. Karena itu krusial untuk agar masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut menyatakan, kajian tersebut merujuk pada ketentuan mengenai arti korupsi nan disebutnya sebagai UN Charter. Luhut menyoroti unsur bribery alias penyuapan sebagai salah satu aspek nan menjadi perhatian dalam penyesuaian arti tersebut.
“Ya itu kami merujuk kepada UN Charter mengenai arti korupsi, di mana arti korupsi di UN Charter nan sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun nan lampau adalah bribery, penyuapan,” ucap Luhut.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·