Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui permohonan Rusia agar RI ekstradisi satu penduduk negaranya nan berada di Indonesia.
Dia menuturkan setelah 6 tahun penandatangan Mutual Legal Assistance (MLA), terdapat 7 permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia.
Rinciannya adalah 1 permintaan telah dipenuhi, 3 permintaan sedang proses kelengkapan arsip di Rusia, serta 1 permintaan ditolak dan 2 permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang penduduk rusia beberapa saat lampau sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," kata Supratman dihadapan Jaksa Agung Rusia dalam rilisnya, Rabu (24/6).
Supratman sendiri tengah berbareng Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan untuk menandatangani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St. Petersburg.
Pertemuan ini merupakan rangkaian kunjungan bilateral menteri norma RI di Rusia untuk menghadiri SPILF (St. Petersburg International Legal Forum) ke-14.
Kerjasama itu berisi pertukaran info dan akses data, riset dan pertukaran ahli. Hal itu merupakan penerapan teknis setelah 6 tahun lampau Indonesia dan Rusia menandatangani MLA.
(asa)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·