Prabowo Pulihkan Rp 28,6 Triliun dari Korupsi, Ini Deretan Kasus Besar yang Dibongkar!

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 08 Februari 2026 |07:45 WIB

Prabowo Pulihkan Rp 28,6 Triliun dari Korupsi, Ini Deretan Kasus Besar nan Dibongkar!

Presiden Prabowo Subianto/Biro Pers

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari beragam kasus korupsi selama masa kepemimpinannya. Capaian itu berasal dari penegakan norma nan dilakukan KPK, Polri dan Kejagung.

Data KPK, Polri, dan Kejagung menunjukkan, dari total pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun, KPK berkontribusi Rp 1,53 triliun, Polri Rp 2,37 triliun, dan Kejaksaan Agung sebesar Rp 24,7 triliun.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum.

Menurut Kurnia, sinergi antara lembaga penegak norma dan didukung kebijakan pemerintah menjadi aspek krusial dalam keberhasilan suatu negara pada upaya pemberantasan korupsi.

“Langkah pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat pembenahan sistem dan kebijakan nan menutup celah korupsi,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Dikatakannya, sejumlah perkara besar turut menyita perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Selain itu, kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat nan berpotensi merugikan negara Rp1,6 triliun, korupsi PT Sritex Tbk senilai Rp1,3 triliun, serta kasus PT Taspen dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

Berdasarkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan Agung, dan Undang-Undang KPK, Presiden berkedudukan sebagai pemimpin administratif bagi abdi negara penegak hukum.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com