
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI, Kepala Staf Angkatan Terima Rp48,6 Juta (Foto: Setpres)
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyetujui meningkatkan tunjangan keahlian (tukin) prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tunjangan keahlian ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Kedua Perpres baru tersebut mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI nan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil penyelenggaraan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Kemudian, Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemenhan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil penyelenggaraan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dengan Perpres Kenaikan Tukin, kedudukan bintang empat ialah Kepala Staf Angkatan menerima Rp48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp44,87 juta per bulan.
Sementara, tukin bagi kelas kedudukan 1 alias prajurit TNI dengan pangkat terendah di TNI mendapatkan Rp2,5 juta per bulan dan kelas 2 di besaran Rp2,9 juta.
Terpisah, Karo Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengungkapkan, kebijakan tersebut corak apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan keahlian organisasi.
“Beberapa pertimbangan lain ialah hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berasas asesmen nan berlaku,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·