Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Indeks Naik dari 70% ke 90%

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi meningkatkan tunjangan keahlian (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan terbitnya kedua patokan tersebut.

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan keahlian bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Menurut Rico, Kemhan dan TNI telah menerima salinan peraturan tersebut dan sekarang tengah menyiapkan langkah-langkah implementasinya sesuai ketentuan nan berlaku.

Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan corak apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan keahlian di lingkungan Kemhan dan TNI.

"Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini sebagai corak apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan keahlian Kemhan serta TNI. Penyesuaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam melaksanakan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung program-program strategis pemerintah," ujarnya.

Tukin naik dari 70% menjadi 90%

Rico menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan meningkatkan indeks pembayaran tunjangan keahlian dari sebelumnya 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan keahlian nasional sesuai kelas jabatan. Dengan demikian, terdapat kenaikan indeks sebesar 20 poin persentase dibandingkan skema sebelumnya.

"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan keahlian nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," katanya.

Meski demikian, besaran tunjangan nan diterima setiap personel bakal berbeda lantaran mengikuti kelas kedudukan masing-masing.

Besaran tukin Kemhan

Mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, besaran tukin untuk kelas kedudukan 17 sebelumnya mencapai Rp29.085.000 per bulan. Sementara kelas kedudukan 16 sebesar Rp20.695.000, dan kelas kedudukan 15 sebesar Rp14.721.000.

Dengan penyesuaian indeks menjadi 90%, besaran tukin tersebut diperkirakan meningkat menjadi sekitar:

  • Kelas kedudukan 17: sekitar Rp34.902.000
  • Kelas kedudukan 16: sekitar Rp24.834.000
  • Kelas kedudukan 15: sekitar Rp17.665.200

Sementara itu, berasas Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI, tunjangan keahlian bagi pejabat tertinggi seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sebelumnya mencapai Rp37.810.500.

Adapun Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tukin sebesar Rp34.902.000, sedangkan kelas kedudukan 17 memperoleh Rp29.085.000.

Dengan penyesuaian indeks nan baru, besaran tukin diperkirakan meningkat menjadi sekitar:

  • KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp45.372.600
  • Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp41.882.400
  • Kelas kedudukan 17: Rp35.512.000

Besaran nominal tersebut tetap merujuk pada kelas kedudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden beserta ketentuan pelaksanaannya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News