Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto meningkatkan anggaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 100% pada 2027 dibanding pagu indikatif.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan support Kepala Negara terhadap penguatan PPATK jadi momentum meningkatkan kapabilitas lembaga mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian duit (TPPU), hingga tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), melalui penguatan intelijen keuangan.
"Dukungan ini memperkuat kapabilitas PPATK untuk menjalankan kegunaan intelijen finansial serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan beragam tindak pidana nan merugikan negara dan masyarakat," kata Ivan melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (27/8/2026).
Sebagaimana diketahui, pagu sugestif sebelumnya nan ditetapkan pemerintah untuk PPATK sebelumnya sebesar Rp253,3 miliar untuk 2027. Namun, dalam RAPBN Tahun Anggaran 2027, nilainya ditambah menjadi Rp 655,6 miliar. Nilai itu pun jauh lebih tinggi dari alokasi 2026 sebesar Rp 333,6 miliar.
Ivan memastikan, melalui penguatan kelembagaan itu, PPATK bakal memperkuat penanganan beragam tindak pidana nan merugikan masyarakat. Salah satu nan menjadi konsentrasi utama adalah pemberantasan gambling online namalain judol.
Nilai perpuatan biaya gambling online pun telah menurun, dari catatan pada 2024 sekitar Rp359,81 triliun, pada 2025 menjadi sekitar Rp286,84 triliun alias mengalami penurunan 20,3%.
Selanjutnya, jumlah deposit tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki Semester I 2026, jumlah deposit mamu merosot menjadi Rp22 triliun seiring dengan gencarnya pemblokiran transaksi rekening bandar judol.
"Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar gambling online," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ivan, Rp588,62 miliar biaya gambling online telah disita untuk negara berasas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap.
"Angka tersebut belum termasuk biaya nan tetap diblokir penyidik, ataupun proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan," tegas dia.
Lebih lanjut, Ivan mengatakan kerja intelijen finansial PPATK juga mendukung proses penegakan hukum. Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, PPATK telah menyampaikan sebanyak 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada abdi negara penegak hukum.
"Pada periode nan sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari support terhadap penanganan beragam tindak pidana," tuturnya.
Sepanjang 2025 hingga Semester I 2026, menunjukkan besarnya nominal indikasi transaksi pada beragam tindak pidana.
Untuk tindak pidana korupsi, nominal teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.
Tindak pidana narkotika, nominalnya mencapai sekitar Rp7,72 triliun, terdiri atas Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026.
Di bagian keuangan, indikasi transaksi mengenai kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun, terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada Semester I 2026.
Sementara, indikasi transaksi mengenai pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, masing-masing Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada Semester I 2026.
Ia menambahkan besarnya aliran biaya juga teridentifikasi pada kejahatan nan berangkaian dengan sumber daya alam alias green financial crime.
"Indikasi transaksi mengenai pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026," ungkapnya.
Pada kejahatan lingkungan hidup, nominalnya mencapai sekitar Rp198,87 triliun, terdiri atas Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada Semester I 2026.
Untuk kejahatan kehutanan, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada Semester I 2026.
Di samping itu, Ivan menyampaikan PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi mengenai kejahatan nan bergesekan langsung
dengan kepentingan masyarakat.
Pada penipuan, nominalnya mencapai sekitar Rp33,78 triliun, terdiri atas Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada Semester I 2026.
Sementara, indikasi transaksi mengenai perdagangan orang mencapai sekitar Rp417 miliar, terdiri atas Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada Semester I 2026.
Seluruh nominal indikasi tindak pidana tersebut perlu dipahami secara tepat. Nominal merupakan indikasi tindak pidana berasas info nan diolah PPATK dan tidak serta-merta merupakan nilai kerugian negara alias hasil kejahatan nan disita.
Terlepas dari itu, Ivan menyebut kontribusi kerja PPATK tidak berakhir pada pengungkapan aliran biaya kejahatan. Output PPATK turut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp20,27 triliun sepanjang 2020 hingga Juni 2026.
"Capaian tersebut menunjukkan gimana intelijen finansial dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kepentingan negara," paparnya.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·