Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Aturan ini diundangkan pada (26/1/2026) lalu.
Aturan ini bermaksud agar satuan pendidikan bisa mengidentifikasi dan mencegah anak berisiko putus sekolah agar tidak putus sekolah.
Selain itu kementerian/lembaga, pemerintah wilayah tingkat desa - provinsi juga bisa melaksanakan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara menyeluruh, terstruktur, serta terpadu dalam pemenuhan standar pelayanan minimal.
Dari patokan ini juga diharapkan masyarakat nan bisa dapat berperan-serta secara aktif dalam mendukung pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.
Pada pasal 3 dijelaskan juga, pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah dilakukan kepada:
a. Anak di wilayah khusus;
b. Pekerja anak;
c. Anak penyandang disabilitas;
d. Anak jalanan;
e. Anak terlantar;
f. Anak korban kekerasan;
g. Anak nan berhadapan dengan norma dan Anak binaan;
h. Anak korban perkawinan anak
i. Anak dengan kondisi rentan lainnya.
Pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah, bakal dilaksanakan oleh tim koordinasi pusat dan tim koordinasi daerah. Tim itu berfaedah untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengendalian dan pertimbangan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.
Tim itu bakal diketuai oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintah di bagian perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga pemerintah non kementerian nan menyelenggarakan tugas pemerintah di bagian perencanaan pembangunan nasional.
Adapun pencegahan anak tidak sekolah dilaksanakan melalui :
a. penguatan jasa pendidikan
b. penguatan satuan pendidikan
c. penguatan edukasi.
Dalam perihal partisipasi masyarakat untuk pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah, dapat dilakukan melalui :
a. pelaporan keberadaan anak berisiko putus sekolah
dan anak tidak sekolah;
b. penyusunan kebijakan, peraturan, program, kegiatan, dan rencana tindakan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di tingkat nasional dan daerah;
c. penyelenggaraan program dan aktivitas pencegahan
dan penanganan anak tidak sekolah;
d. edukasi pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah;
e. penjangkauan dan pemetaan kebutuhan untuk melakukan pengembalian anak ke jasa pendidikan;
f. penyediaan jasa pendukung untuk anak kembali bersekolah;
g. pendampingan kepada anak tidak sekolah untuk
memastikan anak kembali ke sekolah dan
menghindari akibat kembali putus sekolah;
h. corak partisipasi lainnya nan mendukung penyelenggaraan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.
Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) pada jenjang pendidikan dasar - menengah terus mengalami pendidikan, tapi tetap menghadapi tantangan tingginya anak tidak sekolah. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) nan dilakukan BPS menunjukkan terdapat 3,78 juta anak usia 6 - 18 tahun nan tidak bersekolah.
Sebagian besar anak tidak sekolah merupakan anak usia sekolah menengah (16-18 tahun) ialah 2,4 juta anak. Berdasarkan persebarannya, dapat diketahui bahwa jumlah anak tidak sekolah terkonsentrasi di Provinsi Sumatera Utara, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
(hoi/hoi)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·