Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).( ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Keputusan tegas ini diambil menyusul penetapan Silmy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut pada Kamis (4/6) sore WIB.
“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian,” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis malam.
Baca Juga: Pukat UGM Sebut Kasus Korupsi Pejabat Cermin Patologi Birokrasi nan Mengakar
Kasus Sejak Era Dirjen Imigrasi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) ini mempunyai rentang waktu kejadian (tempus delicti) antara tahun 2022 hingga 2026.
Berdasarkan kronologi tersebut, praktik lancung ini diduga telah dimulai saat Silmy Karim tetap menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebelum akhirnya nomenklatur tersebut berubah menjadi kementerian berdikari di era Prabowo.
“Kasus tersebut terjadi pada saat Ditjen Imigrasi tetap berada di Kementerian Hukum dan HAM, nan kemudian beranjak pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelas Setyo di Gedung Merah Putih KPK.
Pelayanan Publik Dipastikan Aman
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan operasional kementerian tidak terganggu. Hingga saat ini, Presiden belum menunjuk pengganti definitif untuk posisi Wamen Imipas.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa nan bakal menggantikan tugas tersebut lantaran tugas keseharian tetap bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri,” tambah Prasetyo.
Pemerintah juga memberikan apresiasi tinggi kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian atas kerja keras dalam memberantas korupsi di lingkungan birokrasi. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026, nan menjadi OTT ke-11 sepanjang tahun ini. (Ant/I-1)
| Tersangka | Silmy Karim (Wamen Imipas) |
| Dugaan Kasus | Pemerasan & Gratifikasi Izin Tinggal WNA |
| Periode Perkara | 2022 – 2026 |
| Status Jabatan | Resmi Diberhentikan (4 Juni 2026) |
English (US) ·
Indonesian (ID) ·