KPK mengusulkan pembentukan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kementerian pusat. Usulan ini merupakan buntut dari maraknya pungutan liar dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budianto menilai, sistem PTSP nan selama ini sudah melangkah dengan baik di tingkat pemerintah wilayah (pemda) semestinya bisa dilakukan juga oleh kementerian di pusat.
"Yaitu di tingkat wilayah itu dituntut untuk membentuk PTSP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kenapa kemudian menurut saya harusnya pusat juga membikin itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu nan dipusatkan dalam satu titik, dalam satu lokasi," ujar Setyo dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Setyo menjelaskan, penyatuan jasa perizinan di satu letak terpusat bakal sangat memudahkan masyarakat. Pemohon izin tidak perlu lagi berpindah-pindah instansi, terlebih jika arsip nan diurus memerlukan tahapan antar kementerian, seperti halnya izin kerja dan izin tinggal WNA.
"Kalau ini disatukan kan ini juga memberikan pelayanan nan baik, masyarakat nggak perlu kudu ke sana ke mari, apalagi jika pelayanan publik alias perizinan nan diminta itu ada kaitan dengan Kementerian mengenai lainnya. Nah, mungkin di pusat jika dilakukan, itu menurut saya terobosan," tambahnya.
Adapun kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Perkara ini bermulai dari pungutan liar dalam proses otorisasi arsip izin tinggal sementara bagi WNA. Berkas pemohon alias biro jasa sengaja ditahan dan tidak diproses di sistem jika mereka tidak menyetorkan sejumlah duit pelicin.
Atas perkara tindak pidana korupsi nan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan dan resmi menahan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka nan ditahan juga meliputi petinggi kementerian, ialah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·