Jakarta -
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) unik ekspor berjulukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sekaligus menutup celah praktik kurang bayar pajak.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia nan saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dengan begitu nantinya semua ekspor sumber daya alam bakal dikelola satu pintu melalui BUMN nan sudah ditunjuk. Komoditasnya mulai dari kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan kudu dilakukan penjualannya melalui BUMN nan ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo.
Harga Komoditas Diatur
Prabowo mau Indonesia menetapkan sendiri harga-harga komoditas SDA mulai dari kelapa sawit hingga nikel. Menurutnya, sangat asing ketika Indonesia tidak bisa menentukan nilai komoditas tersebut saat produksi terbesar di dunia.
"Kita merasa asing bahwa kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tetapi nilai kelapa sawit ditentukan oleh negara lain. Saya katakan kepada menteri saya, ini tidak boleh terjadi, saya tidak mau kelapa sawit kita ditentukan bangsa lain, kita tentukan nilai kita," beber Prabowo.
Jika pembeli dari luar negeri enggan membeli kelapa sawit nan harganya ditetapkan Indonesia, Prabowo meminta semua pihak tidak perlu khawatir. Indonesia disebut bisa menggunakan produk kelapa sawit itu di dalam negeri.
"Kalau mereka nggak mau beli, ya nggak usah beli. Kita pakai kelapa sawit kita sendiri," sebut Prabowo.
Badan Ekspor Berlaku Bertahap
Kebijakan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. Implementasi bakal dilakukan berjenjang untuk memberikan penyesuaian terhadap perubahan proses transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli (buyer) di luar negeri.
Pada tahap pertama, bertindak masa transisi ialah 1 Juni-31 Agustus 2026. Pada periode ini transaksi ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli (buyer), tetapi pelaporan alias pengarsipan ekspor sudah disampaikan kepada Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Sekali lagi saya katakan transaksi ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun pengarsipan ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia. Ini bakal bertindak selama tiga bulan dan kita bakal lakukan pertimbangan dalam tiga bulan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konvensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta.
Kemudian tahap berikutnya, seluruh proses transaksi ekspor mulai dari perjanjian hingga pembayaran mulai dilakukan oleh Danantara Sumberdaya Indonesia. Rencananya tahap tersebut dapat dilakukan mulai 1 September 2026.
"Artinya seluruh proses transaksi ekspor perjanjian pengiriman peralatan sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026," tutur Airlangga.
Berdasarkan draf PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN nan beredar, pada BAB II Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang tata kelola komoditas ekspor. Komoditas tersebut mencakup batu bara, kelapa sawit dan komoditas SDA strategis lainnya.
Kemudian pada BAB III Pasal 3 ayat (1) menegaskan, komoditas SDA di atas hanya dapat diekspor melalui BUMN nan ditetapkan pemerintah sebagai pengelola ekspor. Kemudian pada Bab IV pasal 5, tertulis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tata kelola ekspor komoditas SDA dilakukan oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
Selanjutnya pada BAB V Pasal 6, ekspor komoditas SDA melalui BUMN ini bertindak setelah tanggal 31 Desember 2026. Pada saat itu, penyelenggaraan ekspor dialihkan sepenuhnya ke BUMN Ekspor.
"Dalam perihal penyelenggaraan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum tanggal 31 Desember 2026, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b," tulis BAB V Pasal 6 huruf c PP tersebut.
(aid/fdl)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·