PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama Libur Sekolah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) tiket pesawat kelas ekonomi selama periode liburan sekolah. Kebijakan ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung pemerintah hingga 100%. Program ini bertindak untuk pembelian tiket sejak berlakunya peraturan hingga 5 Juli 2026 untuk periode penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan ini menjadi corak sinergi pemerintah untuk mempermudah perjalanan masyarakat di periode libur sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini juga menjadi upaya menjaga daya beli masyarakat.

"Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya nan lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat mempunyai ruang nan lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya," jelas Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan info Air Transport Inspection System (ArTIS) pada penjualan 24 Juni, seluruh maskapai langsung melakukan penyesuaian nilai tiket pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi. Hal ini diharapkan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, memperkuat konektivitas, dan berakibat positif bagi sektor pariwisata.

Pemerintah bakal terus melakukan pemantauan dan pertimbangan secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk memastikan faedah kebijakan dapat dirasakan optimal dan dilaksanakan sesuai ketentuan nan berlaku.

Jika dalam penyelenggaraan program ditemukan pelanggaran, Kemenhub tak ragu mengambil langkah penegakan norma sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian hukuman administratif kepada maskapai nan tidak mematuhi ketentuan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode nan telah ditetapkan. Pemerintah bakal terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan jasa transportasi udara, keberlangsungan upaya maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan," tutur Lukman.

(ahi/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance