
PPN Jalan Tol 2028, Ini Penjelasan Ditjen Pajak (Foto: jasa Marga)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai rumor pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada tahun 2028.
Ditjen Pajak menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada patokan nan mengubah perlakuan perpajakan pada sektor transportasi tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, rencana PPN jalan tol merupakan bagian dari visi jangka panjang untuk menciptakan keadilan fiskal, namun belum berkarakter operasional.
“Perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menyusun perencanaan strategis nan memuat arah kebijakan ekspansi pedoman pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan nan lebih setara dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Okezone, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Inge menjelaskan bahwa berita mengenai pengenaan PPN tol tersebut tetap berada pada level kajian strategis. Masyarakat diminta untuk tetap tenang lantaran secara norma belum ada izin nan diterbitkan pemerintah untuk memungut pajak tersebut dalam waktu dekat.
“Terkait dengan rumor pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, perihal tersebut saat ini tetap berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan nan berlaku. Sampai dengan saat ini, belum terdapat izin nan mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan nan diterapkan kepada masyarakat,” jelas Inge.
DJP memastikan bahwa setiap perumusan kebijakan baru bakal dilakukan secara transparan dan melalui proses nan sangat berhati-hati. Pemerintah berkomitmen untuk menakar akibat ekonomi secara luas sebelum mengambil keputusan final.
Menurut Inge, jika nantinya kebijakan ini bakal diformalkan, pemerintah bakal melibatkan koordinasi lintas sektoral serta kajian mendalam terhadap bumi usaha.
“Adapun mengenai sistem pemungutannya, andaikan kebijakan ini bakal diformalkan, tentu bakal melalui proses nan komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan akibat terhadap masyarakat, bumi usaha, dan sektor transportasi secara luas,” ungkap Inge.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·