PPLS dan Satgas Sinkronisasi Data Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo, Rp1,5 Triliun belum Terbayar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
PPLS dan Satgas Sinkronisasi Data Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo, Rp1,5 Triliun belum Terbayar Audiensi berbareng jejeran terkait, perwakilan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), serta perwakilan masyarakat korban Lumpur Lapindo, Selasa (2/6/2026).(MI/Heri Susetyo)

PUSAT Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) saat ini tengah konsentrasi berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pengesahan dan sinkronisasi info pembayaran tukar rugi bagi penduduk terdampak luapan lumpur. Proses ini mencakup penduduk nan berada di dalam maupun di luar peta area terdampak.

Langkah ini dinilai sangat krusial lantaran melibatkan rekam info dari era Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) terdahulu, serta arsip pembayaran nan sempat ditangani oleh PT Minarak Lapindo Jaya.

Kepala Satuan Kerja Vertikal Tertentu PPLS, Willem S, menegaskan, penelusuran ulang ini dilakukan demi memastikan kecermatan info di lapangan.

"Kami terus melakukan penelusuran kembali agar tidak terjadi tumpang tindih info nan keliru. Data dari PPLS, Minarak Lapindo, dan Pemkab Sidoarjo semuanya bakal dikolaborasikan di dalam Satgas demi kelancaran proses pergantian untung warga," ujar Willem usai pertemuan dengan Bupati Sidoarjo Subandi dan korban lumpur Lapindo di instansi Pemkab Sidoarjo, Selasa (2/6).

Di sisi lain, masalah penyelesaian tukar rugi hingga sekarang tetap menyisakan tunggakan nan cukup besar. Berdasarkan info dari Ketua Forum Komunikasi Korban Lumpur Lapindo, Akhmad Basuni, tercatat tetap ada 200 berkas tuntutan tukar rugi nan belum dilunasi oleh PT Minarak Lapindo Jaya.

Rincian berkas nan belum terselesaikan tersebut meliputi 32 berkas milik golongan pengusaha dan 168 berkas sisanya merupakan kewenangan milik penduduk terdampak.

"Total tukar rugi nan belum terbayarkan itu mencapai Rp1,5 triliun," ungkap Basuni.

Melalui sinkronisasi info nan intensif antara PPLS, Satgas, dan pemerintah daerah, diharapkan kejelasan hak-hak penduduk serta para pengusaha nan tertunda selama bertahun-tahun ini dapat segera menemukan titik terang. (HS/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia