Eks Pejabat Kemhan Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Satelit

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi.

Hakim menyatakan Leonardi bersalah atas dakwaan sekunder dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kemhan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan meminta pengadil untuk memberikan balasan 8 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Leonardi berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Arwin Makal membacakan amar putusan pada Kamis (27/8).

Dalam pertimbangannya, Majelis pengadil menilai Leonardi dan terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair.

Majelis pengadil menyatakan Leonardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri alias orang lain. Selain itu tidak ditemukan bukti aliran biaya ke rekening Leonardi maupun terdakwa lainnya Thomas Anthony Van Der Heyden serta Gabor Kuti Szilard.

Adapun dalam dakwaan primair, Leonardi disebut JPU merugikan finansial negara lebih dari Rp306 miliar dalam proyek tersebut.

Meski begitu, pengadil menilai Leonardi dan Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.

"Majelis tidak menemukan satupun bukti baik dalam corak transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun corak penerimaan lainnya nan dapat dikualifikasi sebagai corak memperkaya diri sendiri," ujar Hakim Anggota, Laksda TNI Nur Sari Baktiana.

Dalam pertimbangannya, pengadil mengatakan Leonardi tetap bersalah lantaran memaksakan penandatanganan perjanjian dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 tetap bercap bintang alias diblokir.

Majelis pengadil memandang kerugian negara dalam perkara ini bukan sekadar potensi, melainkan kerugian riil. Kerugian itu berasal dari putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) nan mewajibkan Pemerintah Indonesia bayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran ini dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan kewenangan para terdakwa.

Di sisi lain, kuasa norma Leonardi, Rinto Maha menilai vonis tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 nan mengubah paradigma delik korupsi. Rinto mengatakan bahwa Putusan MK itu mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.

"Bagaimana pengadil memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian finansial negara dalam tindak pidana korupsi kudu bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi alias perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK," katanya.

Ia juga menilai bahwa pertimbangan Hakim keliru lantaran menggunakan putusan arbitrase sebagai corak kerugian nan dianggap nyata.

"Karena tidak ada pengakuan tanggungjawab hutang oleh negara ialah Kemhan, kapan tanggungjawab itu bakal dibayarkan. Sebaliknya orang BPKP mengatakan pemerintah jangan bayar tanggungjawab itu," katanya.

Tak hanya itu, Rinto menyebut putusan arbitrase nan dijadikan dalil oleh Jaksa sebagai kerugian negara tidak diterjemahkan oleh translator tersumpah. Sehingga, kata dia, bertentangan dengan prinsip autentikasi pada KUHAP dan undang-undang bahasa Indonesia.

Karenanya, dia menegaskan kliennya tidak layak menjadi tersangka apalagi dipidana. Menurutnya, vonis pengadil bertentangan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 lantaran negara belum pernah mengeluarkan duit sepeser pun kepada Navayo.

"Saya dari awal, dari tahun lalu, sampaikan satu hari pun tidak layak Pak Leonardi, pengguna saya, dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Karena apa? Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini saya konsisten di situ," tegas Rinto .

Lebih lanjut, Rinto mengatakan pihaknya saat ini juga tengah memperjuangkan keadilan dengan mengusulkan gugatan ke MK mengenai kewenangan audit kerugian negara.

Ia meminta MK menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nan berkuasa mengaudit kerugian negara, bukan BPKP.

Sementara itu, Leonardi mengaku sangat kecewa dengan adanya putusan tersebut. Baginya, vonis ini terasa sebagai ketidakadilan lantaran dia sudah mengabdi puluhan tahun kepada bangsa dan negara.

"Pemikiran pengadil ini, seperti apa sih? Tidak ada biaya keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi lantaran arbitrase tadi dianggap nan paling benar, negara kudu laksanakan. Itu perintahnya tadi pengadil begitu," tuturnya.

Leonardi menegaskan selalu mengikuti patokan selama bertugas, termasuk Peraturan Menteri Pertahanan nan melarang Kabaranahan sebagai PPK menjadi bagian dari tim seleksi penyedia peralatan dan jasa.

"Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan," pungkasnya.

(tfq/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional