Alasan Hakim Tolak Kembalikan Penyitaan Foto Keluarga Febrie

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki menolak mengembalikan penyitaan foto family eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dari penggeledahan rumah Sentul.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan pertimbangan, pada Kamis (27/8).

Edwin menjelaskan dalam pertimbangannya, foto family alias surat pribadi memang tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan hanya lantaran ditemukan pada letak penggeledahan jika tidak betul-betul berangkaian dengan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi keadaan itu tidak serta merta menyebabkan keseluruhan penggeledahan-termasuk terhadap uang, emas, dokumen, arsip transaksi, dan barang lain nan secara logis mempunyai kemungkinan hubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang-menjadi tidak sah," jelasnya.

Meski begitu, Edwin dalam pertimbangan putusannya justru menyoroti dalil Febrie nan menyebut bahwa rumah di area Sentul City, Bogor, Jawa Barat itu merupakan milik keluarganya.

Sementara, kata dia, dalam gugatannya Febrie mengaku tinggal di letak nan berbeda ialah di rumah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bahwa dari dalil pemohon tersebut bisa disimpulkan, rumah nan digeledah para termohon adalah bukan rumah pemohon," tuturnya.

"Namun menjadi pertanyaan, kenapa foto family pemohon ditemukan di sana? Siapa nan sebenarnya menempati dan beraktivitas di rumah tersebut selama ini? Dan kenapa foto family pemohon nan berada di sana," imbuhnya.

Oleh karenanya, pengadil Edwin memandang kebenaran mengenai kepemilikan rumah hingga keberadaan foto family itu bakal terungkap dalam proses pengusutan perkara nan sedang dilakukan penyidik.

Hakim juga menolak dalil Febrie nan menilai foto alias info pribadi itu semestinya tidak diperlihatkan kepada publik. Menurutnya perihal itu bukanlah argumen nan dengan sendirinya membatalkan izin dan tindakan penggeledahan sebagai objek praperadilan.

"Oleh karena itu, dalil pemohon bahwa ditemukan alias diambilnya barang pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak berdasar menurut norma tanpa menghilangkan kewenangan pihak nan berkepentingan untuk meminta pengembalian barang tertentu andaikan terbukti barang itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," tuturnya.

(tfq/dal)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional