PPATK: Kejahatan Korupsi di RI Tembus Rp195,7 T-Pertambangan Rp684 T

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2025 hingga Semester I-2026 telah menyampaikan 1.479 hasil kajian kepada abdi negara penegak hukum, terhadap transaksi finansial mencurigakan.

Selain hasil analisis, PPATK juga telah menyampaikan 17 hasil pemeriksaan terhadap penanganan beragam tindak pidana, mulai dari tindak pidana korupsi, narkotika, kejahatan perbankan, pasar modal, pertambangan, penipuan, hingga perdagangan orang.

"Data nan diolah PPATK sepanjang 2025 hingga Semester I 2026 menunjukkan besarnya nominal indikasi transaksi pada beragam tindak pidana," dikutip dari laporan PPATK dalam siaran pers Nomor B/005/HM.01/3.1/VIII/2026, Kamis (27/8/2026).

Pada tindak pidana korupsi, nominal nan teridentifikasi mencapai sekitar Rp195,77 triliun, terdiri atas Rp180,87 triliun pada 2025 dan Rp14,90 triliun pada Semester I 2026.

Pada tindak pidana narkotika, nominalnya mencapai sekitar Rp7,72 triliun, terdiri atas Rp4,79 triliun pada 2025 dan Rp2,92 triliun pada Semester I 2026.

Di bagian keuangan, indikasi transaksi mengenai kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp25,15 triliun, terdiri atas Rp24,23 triliun pada 2025 dan Rp0,92 triliun pada Semester I 2026.

Sementara indikasi transaksi mengenai pasar modal mencapai sekitar Rp1,52 triliun, masing-masing Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp0,29 triliun pada Semester I 2026.

"Besarnya aliran biaya juga teridentifikasi pada kejahatan nan berangkaian dengan sumber daya alam alias green financial crime," kata PPATK.

Kejahatan mengenai SDA itu di antaranya terindikasi dari transaksi mengenai pertambangan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada Semester I 2026.

Lalu, berangkaian juga dengan kejahatan lingkungan hidup, nominalnya mencapai sekitar Rp198,87 triliun, terdiri atas Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp0,16 triliun pada Semester I 2026.

Selanjutnya adalah mengenai kejahatan kehutanan dengan indikasi transaksi mencapai sekitar Rp360 miliar, terdiri atas Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada Semester I 2026.

PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi mengenai kejahatan nan bergesekan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti penipuan dan perdagangan orang.

Pada penipuan, nominalnya mencapai sekitar Rp33,78 triliun, terdiri atas Rp22,53 triliun pada 2025 dan Rp11,25 triliun pada Semester I 2026.

Sementara indikasi transaksi mengenai perdagangan orang mencapai sekitar Rp417 miliar, terdiri atas Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada Semester I 2026

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News