PP Tunas Resmi Berlaku, Pakar: Perlindungan Anak di Dunia Digital Tetap Butuh Peran Orang Tua

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |11:39 WIB

 Perlindungan Anak di Dunia Digital Tetap Butuh Peran Orang Tua

Pengamat teknologi info dan keamanan siber Alfons Tanujaya (foto: dok ist)

JAKARTA – Pengamat teknologi info dan keamanan siber, Alfons Tanujaya menilai, perlindungan anak di bumi digital tidak cukup hanya mengandalkan izin pemerintah. Peran aktif orang tua tetap menjadi kunci dalam mendampingi anak saat menggunakan internet dan media sosial.

Hal tersebut disampaikan Alfons menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak alias nan dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi tersebut telah ditandatangani Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan bakal mulai bertindak secara berjenjang pada 28 Maret 2026.

“Meskipun sudah ada izin PP Tunas, orang tua kudu tetap mendampingi dan mengawasi anak dalam menggunakan media sosial,” ujar Alfons dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.

Alfons menjelaskan, kebijakan tersebut datang sebagai respons terhadap tingginya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.

Data sosialisasi kebijakan menunjukkan sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan nyaris 48 persen pengguna internet di Indonesia berumur di bawah 18 tahun.

Tak hanya itu, rata-rata anak Indonesia menghabiskan sekitar tujuh jam setiap hari untuk mengakses internet.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com