PP TUNAS: Regulasi Bersejarah yang Hadir untuk Melindungi Generasi Digital Indonesia

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 19 Maret 2026 |23:11 WIB

 Regulasi Bersejarah nan Hadir untuk Melindungi Generasi Digital Indonesia

Melindungi Generasi Digital Indonesia (foto; freepik)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah krusial dalam melindungi anak-anak dari akibat bumi digital dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, nan dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 sebagai corak komitmen negara untuk menghadirkan ruang digital nan lebih kondusif bagi generasi muda.

Kehadiran PP TUNAS tidak muncul secara tiba-tiba. Regulasi ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya kerentanan anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi digital nan semakin pesat. Dalam beberapa tahun terakhir, anak-anak menjadi golongan pengguna internet nan semakin aktif, namun pada saat nan sama juga semakin rentan terhadap paparan konten nan tidak sesuai usia, pemanfaatan info pribadi, hingga pola penggunaan digital nan tidak sehat.

Penyusunan PP TUNAS dilakukan melalui proses panjang dan partisipatif sejak Januari 2024. Pemerintah melibatkan beragam kementerian dan lembaga, organisasi masyarakat sipil, pelaku industri digital, akademisi, serta golongan anak dan orang tua. Proses ini memastikan bahwa izin nan dihasilkan tidak hanya responsif terhadap tantangan digital, tetapi juga realistis untuk diterapkan dalam ekosistem teknologi nan terus berkembang.

Secara substantif, PP TUNAS mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prinsip utama dalam perancangan jasa digital. Platform digital tidak lagi sekadar menyediakan layanan, tetapi juga kudu memastikan bahwa sistem nan mereka bangun kondusif bagi pengguna anak.

Terdapat tiga tanggungjawab utama nan diatur dalam izin ini. Pertama, platform digital wajib menyediakan pengelompokkan konten berbasis usia agar anak tidak terpapar pada materi nan tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Kedua, penyelenggara sistem elektronik kudu menerapkan sistem verifikasi usia pengguna nan andal, sehingga anak tidak dapat dengan mudah mengakses jasa nan sebenarnya diperuntukkan bagi orang dewasa. Ketiga, platform diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua nan mudah diakses dan digunakan oleh keluarga.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com