Potongan Ojol di Aplikasi Turun Jadi 8 Persen Mulai Juni 2026

Sedang Trending 59 menit yang lalu
Sejumlah pengendara ojek online melintas di area Kuningan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Penerapan patokan pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) di bawah 10 persen disebut bakal dimulai pada Juni 2026. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga terus melakukan koordinasi dengan aplikator ojol.

Adapun sebelumnya Presiden Prabowo menyebut sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online nan salah satunya mengatur pemotongan komisi aplikator menjadi di bawah 10 persen.

"Ini dalam proses. Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka udah tahu. “Mudah-mudahan bulan Juni [bisa diterapkan],” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dikutip Minggu (10/5).

Nantinya, Kemnaker juga bakal memanggil para perusahaan aplikator ojol untuk membahas teknis penerapan patokan itu.

“Ini bakal segera kita panggil, lantaran platform-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin. Dan insyaallah kita bakal sesuai dengan pengarahan Presiden, 8 persen pemotongan,” ujarnya.

video story embed

Sebelumnya, beberapa aplikator ojol juga sudah merespons patokan tersebut. Salag satunya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) nan memastikan bakal mematuhi pengarahan tersebut.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk pengarahan nan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai perlindungan pekerja transportasi online nan dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,” kata Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo.

Sebagai tindak lanjut, Hans bakal melakukan kajian terhadap pengarahan itu. Sehingga GoTo dapat melakukan penyesuaian.

“Saat ini kami bakal melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian nan diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait," kata Hans.

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu datangnya penumpang di Halte LRT Pancoran, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain GoJek, aplikator besar lain ialah Grab Indonesia juga sudah memberi respons. Saat ini, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi menjelaskan pihaknya bakal terus bekerja-sama dengan pemerintah mengenai perubahan patokan mengenai potongan aplikator tersebut.

Grab juga tetap menunggu Peraturan Presiden mengenai ojol tersebut, agar patokan itu dapat ditinjau dan dipelajari lebih lanjut. Neneng memastikan Grab menghormati pengarahan Prabowo tersebut.

Selain itu, Grab bakal berupaya agar penerapan perubahan tersebut tetap menjaga keterjangkauan nilai jasa ojol untuk konsumen.

“Kami bakal bekerja-sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan mengenai untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan nilai bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata Neneng.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan