Hutan(MI)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup berbareng Working Group Indigenous and Community Conserved Areas Indonesia memulai penyusunan Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati, Selasa (17/6). Peta jalan ini menjadi bagian dari penerapan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan 2025-2045 dan Program Kerja Pasal 8(j) Convention on Biological Diversity.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani menegaskan masyarakat budaya dan organisasi lokal selama ini telah menjadi penjaga ekosistem nyata nan belum mendapat pengakuan dan perlindungan nan sepadan.
"Keanekaragaman hayati merupakan modal alam nan sangat krusial bagi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masyarakat budaya dan organisasi lokal perlu mendapatkan dukungan, pengakuan, perlindungan, serta faedah nan setara atas kontribusinya dalam menjaga keanekaragaman hayati," ujar Rasio.
Data dari Working Group ICCAs Indonesia menunjukkan sungguh besarnya potensi nan selama ini luput dari kebijakan formal. Policy Advocacy and Campaign Manager WGII Muhammad Ihsan Maulana mengatakan lebih dari 192 masyarakat budaya dan organisasi lokal sudah mendokumentasikan praktik konservasi mereka dengan cakupan wilayah mencapai sekitar satu juta hektare.
"Lebih dari 192 masyarakat budaya dan organisasi lokal telah mendokumentasikan praktik konservasi mereka dengan cakupan wilayah mencapai sekitar satu juta hektare. Kontribusi ini perlu mendapat pengakuan nan lebih kuat dalam kebijakan agar sasaran konservasi nasional dapat dicapai secara setara dan inklusif," ujar Ihsan.
Ia menambahkan hasil kajian WGII menunjukkan Indonesia mempunyai potensi wilayah konservasi kelola masyarakat lebih dari 29 juta hektare nan sebagian besar berada pada bentang alam dengan ekosistem nan tetap relatif baik dan mempunyai nilai krusial bagi keanekaragaman hayati.
Akademisi Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menyoroti perlunya penyederhanaan sistem pengakuan masyarakat budaya dan kearifan lokal agar lebih mudah diterapkan di tingkat daerah.
"Pendokumentasian kearifan lokal oleh pemerintah wilayah berbareng masyarakat dapat menjadi dasar nan kuat untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan kearifan lokal melalui kebijakan nan lebih efektif," kata Yance.
Forum ini sekaligus menandai pembentukan tim penyusun peta jalan serta penyerahan kertas kebijakan mengenai penguatan izin perlindungan kearifan lokal sebagai masukan dalam proses penyusunannya.
KLH berambisi langkah ini tidak hanya memperkuat pelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga memastikan penghormatan terhadap hak, pengetahuan, dan praktik masyarakat budaya sebagai bagian krusial dari pembangunan lingkungan hidup nan berkelanjutan. (Ata/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·