Porsi Kredit Masih Timpang, Kadin Akan Advokasi Lembaga Keuangan agar Kerek Pembiayaan UMKM

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |20:51 WIB

Porsi Kredit Masih Timpang, Kadin Akan Advokasi Lembaga Keuangan agar Kerek Pembiayaan UMKM

Kadin (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal melakukan pembelaan intensif kepada lembaga finansial perbankan maupun nonbank untuk mengerek porsi pembiayaan bagi sektor upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. 

Langkah ini ditempuh menyusul tetap rendah dan fluktuatifnya realisasi kucuran modal ke sektor upaya rakyat di tengah melimpahnya likuiditas pembiayaan nasional.

Kadin menilai hambatan terbesar nan menghalang percepatan skala upaya UMKM saat ini berakar pada terbatasnya akses permodalan formal. Atas dasar itu, diplomasi kebijakan dipandang mendesak agar lembaga finansial bersedia menyederhanakan persyaratan penyaluran angsuran bagi para pelaku upaya rakyat.

"Dukungan bagi UMKM kudu dimulai dari pembiayaan, maka Kadin bakal melakukan pembelaan kepada lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonbank, agar ada kemudahan dalam pemberian modal kepada UMKM maupun koperasi," ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Koperasi dan UMKM Kadin Indonesia Nurdin Halid dalam rapat koordinasi nasional Kadin sektor Koperasi, UMKM dan Sosial, di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Langkah pembelaan Kadin ini dilatarbelakangi oleh lesunya tren pembiayaan UMKM sepanjang periode 2024 hingga 2026. 

Merujuk info Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, rasio angsuran perbankan untuk UMKM terus tertahan di bawah 20 persen. Porsinya apalagi menyusut ke kisaran 16,7 persen hingga 18 persen per pertengahan 2026, berbanding terbalik dari sasaran ambisius pemerintah dalam arsip perencanaan nasional nan mematok porsi angsuran UMKM mencapai 30 persen.

Penyaluran angsuran upaya rakyat tersebut condong melambat lantaran perbankan menerapkan standar penyaluran nan lebih selektif pascaberakhirnya restrukturisasi angsuran pandemi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑