Populer: Kapal Gamsunoro Pertamina Lewati Hormuz; Bea Cukai Sita Uang Dolar AS

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kapal Gamsunoro milik Pertamina International Shipping dan posisi terakhirnya berasas info AIS. Foto: Dok. Pertamina International Shipping

Kapal Gamsunoro milik Pertamina International Shipping (PIS) sukses melewati Selat Hormuz menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Kamis (25/6). Selain itu, Bea Cukai sukses menyita duit kertas asing (UKA) senilai Rp 6,3 miliar di Bandara Soekarno-Hatta. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman buletin terkenal tersebut:

Kapal Gamsunoro Milik Pertamina Berhasil Lewati Selat Hormuz

Kapal Gamsunoro milik PT Pertamina International Shipping (PIS) dilaporkan sukses melintasi Selat Hormuz pada Rabu (24/6) pukul 20.00 WIB, setelah sebelumnya tertahan di Teluk Persia sejak awal Maret 2026. Keberhasilan ini dicapai setelah melalui pembahasan dan penilaian akibat nan sangat ketat, serta pemenuhan puluhan persyaratan mulai dari asuransi, aspek teknis dan operasional, keamanan, hingga kesiapan kru. Proses pergerakan kapal dimonitor penuh selama 24 jam dengan kecepatan 7,5 knot.

instagram embed

Pjs. Corporate Secretary PIS, Vega Pita, menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Tehran, Iran, menjadi kunci dalam upaya ini. Kapal mulai bergerak dari Teluk Persia pada Rabu pukul 01.06 waktu Dubai dan tiba di mulut Selat Hormuz sekitar pukul 13.00 waktu setempat, sebelum dinyatakan sukses melintas empat jam kemudian. PIS terus memantau perkembangan situasi secara real time dan berkoordinasi dengan beragam pemangku kepentingan.

Sementara itu, armada kapal PIS lainnya, VLCC Pertamina Pride, sedang dalam persiapan untuk bergerak. Pergerakan kapal ini bakal tetap memperhatikan perkembangan situasi keamanan, lampau lintas perairan, dan akibat lainnya, termasuk mempertimbangkan rekomendasi internasional. PIS memohon support dan angan agar Pertamina Pride juga dapat melintasi Selat Hormuz dengan aman, mengingat pentingnya jalur pelayaran ini bagi pengedaran daya global.

Bea Cukai Sita Uang Kertas Dolar AS Senilai Rp 6,3 M di Bandara Soetta

Bea dan Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta sukses menggagalkan upaya pembawaan duit kertas asing (UKA) senilai 350.000 dolar AS alias setara Rp 6,3 miliar. Penindakan ini dilakukan pada Senin (22/6) terhadap seorang penduduk negara asing (WNA) berinisial RR nan tiba dari Thailand.

Pengungkapan kasus bermulai dari pengawasan berbasis manajemen akibat dan pemindaian X-ray nan menunjukkan gambaran mencurigakan pada bagasi pelaku.

Uang tunai tersebut ditemukan tidak dilaporkan dalam arsip Customs Declaration dan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI), melanggar ketentuan nan berlaku. Barang hasil penindakan telah diamankan, dan pelaku menjalani penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan manajemen finansial korporasi terkait.

Dang Dolar AS. Foto: Antara/Puspa Perwitasari

DJBC menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengawasi lampau lintas duit tunai lintas negara, serta mencegah tindak pidana pencucian duit lintas batas.

Ketegasan ini juga bermaksud memberikan pengaruh jera dan mengingatkan kepatuhan para pelaku perjalanan. DJBC, BI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen memperkuat pengawasan di pintu masuk dan keluar Indonesia.

Masyarakat diwajibkan melapor kepada Bea Cukai jika membawa duit tunai alias instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta alias lebih, sesuai Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, pembawaan UKA senilai Rp 1 miliar alias lebih tanpa izin dari BI dilarang bagi masyarakat dan badan upaya non-bank, berasas PBI No. 20/2/PBI/2018. Pelanggaran patokan ini dapat dikenakan hukuman administratif berupa denda maksimal hingga Rp 600 juta.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan