KPK Geledah Rumah Saksi Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi

Sedang Trending 48 menit yang lalu
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menggeledah rumah milik seorang saksi berinisial YYS namalain Yayat di Depok, Jawa Barat, dalam pengembangan investigasi dugaan korupsi suap lelang proyek di Kabupaten Bekasi pada Senin (21/9).

KPK menduga YYS mempunyai belasan rumah mewah di sejumlah wilayah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah YYS diperiksa sebagai saksi pada Senin (21/9).

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi, kerabat YYS, di mana pascadilakukan pemeriksaan tersebut, interogator kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik kerabat YYS nan berlokasi di wilayah Depok," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Budi, interogator menduga YYS mempunyai belasan rumah mewah di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan wilayah lainnya. KPK bakal terus menelusuri aset-aset nan diduga mengenai dengan perkara ini.

"Tentu interogator juga tetap bakal terus melakukan penelusuran mengenai dengan aset-aset dari nan berkepentingan nan diduga mengenai dengan perkara nan sedang dilakukan investigasi ini," ujarnya.

Budi belum mengungkap hasil penggeledahan di Depok lantaran hingga sore hari tim tetap berada di lapangan.

"Untuk hasil geledahnya kelak kami bakal cek lantaran memang sampai dengan sore tadi tim tetap di lapangan," ujarnya.

Terkait status rumah-rumah lainnya, Budi menyatakan perkembangan penelusuran aset bakal diperbarui.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Belum Ada Tersangka Baru

Budi menegaskan perkara ini tetap menggunakan surat perintah investigasi (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka baru.

"Perkara ini tetap dalam publikasi sprindik umum. Jadi memang belum ada penetapan tersangka," ujarnya.

Ia memastikan KPK bakal mengumumkan siapa pun nan nantinya ditetapkan sebagai tersangka.

Budi juga menjelaskan bahwa pengembangan investigasi ini bertolak dari fakta-fakta nan muncul di persidangan dan perangkat bukti nan diperoleh penyidik. Salah satu nan terungkap di persidangan adalah dugaan penerimaan duit oleh YYS dalam jumlah puluhan miliar rupiah. Ia menyebut hasil penggeledahan tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak nan mengetahui.

Terkait dugaan aliran duit dari SC, tersangka dalam klaster pokok perkara Bekasi, Budi menyebut perihal itu menjadi pengayaan bagi penyidik.

Lebih lanjut, KPK bakal memanggil saksi-saksi, baik dari pihak nan diduga terlibat sejak awal maupun pihak baru nan keterangannya dibutuhkan.

Saat ini, Budi mengatakan interogator konsentrasi menggeledah untuk mencari perangkat bukti guna melengkapi bukti nan sudah dikantongi pada tahap awal penyidikan. Ia juga menambahkan bahwa pemanggilan saksi bakal didasarkan pada kebutuhan penyidikan.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang melangkah menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kasus Suap Proyek Bekasi

Perkara ini berangkaian dengan kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi nan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025.

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang namalain Abah Kunang, ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Senin (14/9), Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Ade. Ia juga diwajibkan bayar duit pengganti Rp 11,4 miliar, dikurangi duit sitaan sehingga tersisa Rp 10,43 miliar, serta dicabut kewenangan politiknya selama 10 tahun.

HM Kunang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan duit pengganti Rp1 miliar nan sudah dibayarkan.

Dalam dakwaan, Ade disebut menerima duit dari pengusaha Sarjan mengenai pengaturan paket pekerjaan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025. Total duit nan diterima Ade dan pihak mengenai mencapai Rp 12,4 miliar, dengan Rp 11,4 miliar di antaranya dari Sarjan.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan