Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Polisi Berpangkat AKBP, Kasus Diproses Propam

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Ilustrasi pelecehan alias kekerasan. Foto: kharisma yogik/Shutterstock

Seorang polisi wanita (Polwan) di Polda Sumatra Barat (Sumbar) diduga menjadi korban pelecehan seksual nan dilakukan oleh atasannya. Terduga pelaku merupakan perwira berkedudukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Kasus tersebut menjadi sorotan setelah korban mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan kasus ini telah ditangani Bidpropam mengenai dugaan kode etik profesi. Saat ini, penanganan perkara tetap berproses.

"Bahwa Pak Kapolda tidak mentolerir sekecil apa pun nan dilakukan personel. Pak Kapolda tegas, andaikan ada nan melanggar diproses, dan sudah memerintahkan kabid propam memproses. Proses sudah berjalan," kata Susmelawati lewat keterangannya, Senin (27/7).

Susmelawati belum dapat berkomentar banyak mengenai perihal itu. Saat ditanya mengenai kasus itu masuk ranah pidana, dia juga belum dapat memberi penjelasan lebih jauh.

"Saya koordinasikan dulu dengan Pak Dir (Dirpropam), jika sudah ada perkembangan saya sampaikan," jelasnya.

LBH Padang Desak Kasus Diusut Tuntas

Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan kasus tersebut tidak hanya berangkaian dengan dugaan kekerasan seksual, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan lembaga penegak hukum.

Menurut Anisa, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas mengatur bahwa pelecehan seksual bentuk di tempat kerja merupakan tindak pidana. Namun, kata dia, penyelidikan kasus tersebut justru dihentikan, sementara terduga pelaku memperoleh promosi jabatan.

"Ini adalah preseden jelek nan menghancurkan ruang kondusif bagi Polwan," kata Anisa dalam keterangannya, Senin (27/7).

Anisa menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku nan saat itu menjabat sebagai pemimpin korban di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar.

Kronologi Versi LBH

Peristiwa bermulai ketika korban sedang melakukan panggilan video dengan suaminya. Korban kemudian dipanggil ke ruangan atasannya dengan argumen membahas pekerjaan sekaligus menerima support biaya perjalanan ke Malaysia, sebagaimana beberapa rekan kerja lainnya.

Merasa ada kejanggalan, suami korban meminta agar sambungan video tersebut tetap aktif. Menurut LBH Padang, di dalam ruangan itu korban diduga diminta menutup mata sebelum mengalami pelecehan seksual. Korban disebut berulang kali menolak sembari mengatakan, "Jangan Pak, jangan Pak."

Setelah kejadian itu, terduga pelaku diduga meminta maaf, meminta korban merahasiakan peristiwa tersebut, serta memaksa korban mengambil sebuah sampulsurat nan telah disiapkan di atas meja.

Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026. Selanjutnya, laporan dugaan tindak pidana disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026. Namun, penyelidikan pidana tersebut dihentikan dengan konklusi bahwa peristiwa nan dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

"Kami menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Dalam proses etik, pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2-3) nan menyebut terdapat cukup bukti adanya pelanggaran etik. Sebaliknya, laporan pidana justru dihentikan pada tahap penyelidikan," ujar Anisa.

LBH Padang juga menyoroti promosi kedudukan nan diterima terduga pelaku. Menurut Anisa, sekitar sepekan sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, terduga pelaku justru diangkat jabatannya.

Di sisi lain, korban dimutasi ke bagian lain dan disebut menerima ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun mutasi ke wilayah lain melalui pesan anonim.

Selain itu, family korban mengaku mengalami intimidasi. LBH Padang menyebut sejumlah oknum diduga beberapa kali mendatangi rumah korban pada pagi, siang, hingga malam hari untuk meminta agar laporan nan telah diajukan ke Mabes Polri dicabut.

Anisa menilai dugaan intimidasi tersebut berpotensi mengarah pada tindakan obstruction of justice atau penghalangan proses norma sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS.

"Negara tidak boleh membiarkan seorang Polwan nan memperjuangkan keadilan justru diintimidasi dan diancam kariernya. Bila penegakan norma di tingkat wilayah sudah terkontaminasi oleh relasi kedudukan dan kepentingan internal, maka Mabes Polri wajib mengambil alih," ujarnya.

Ia juga menilai penghentian penyelidikan pidana telah mengabaikan hak-hak korban sebagaimana dijamin dalam UU TPKS.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan