Jakarta -
Polisi menangkap D, pelaku utama dalam komplotan jambret kalung emas nan bertindak di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) nan menjadi buron. Tersangka D adalah pelaku nan menarik kalung emas korban saat beraksi.
"D merupakan pelaku nan berkedudukan sebagai penyelenggara utama alias penarik kalung emas dari korban saat beraksi," kata Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Tersangka D diamankan di sebuah pangkalan pinggir jalan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Tersangka sempat bakal melarikan diri saat ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun berkah kesigapan petugas di lapangan, pelaku sukses diamankan tanpa perlawanan berarti," ujarnya.
Bobby mengungkap D melakukan aksinya lantaran argumen ekonomi. Polisi bakal mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika nan menjadi aspek pendorong bagi D melakukan aksinya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, Tersangka mengaku melakukan tindakan penjambretan lantaran argumen ekonomi. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika nan diduga menjadi salah satu aspek pendorong pelaku melakukan tindak kejahatan," ujarnya.
Bobby mengatakan pihaknya menyita satu unit telepon genggam nan digunakan sebagai sarana komunikasi dengan personil komplotan lainnya. Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Jakbar.
"Penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus nan sebelumnya telah menjerat sejumlah personil komplotan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus nan sama, polisi telah menangkap tersangka I nan berkedudukan sebagai joki sepeda motor, serta tersangka N nan bekerja menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Polisi juga mengamankan dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M nan diduga menyalurkan emas hasil kejahatan ke sebuah toko perak.
"Komplotan ini diketahui terakhir kali merampas kalung emas seberat tiga gram milik korban di wilayah Tamansari dengan nilai kerugian sekitar Rp 9 juta," ucap Bobby.
Bobby mengatakan pihaknya tetap memburu pelaku lain berinisial S. Pelaku S berkedudukan sebagai pengintai dan pemberi info target.
"Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh personil komplotan sukses diamankan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman balasan maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 592 KUHP.
(mib/eva)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·