Polsek Salahutu Musnahkan 500 Liter Sopi Ilegal di Maluku Tengah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Polisi musnahkan 500 liter sopi hasil razia di Maluku Tengah.

, AMBON, – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, memusnahkan 500 liter minuman keras (miras) terlarangan jenis sopi pada Jumat (22/5). Pemusnahan ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan kejahatan di wilayah tersebut.

Kapolsek Salahutu AKP Aris menjelaskan bahwa ratusan liter sopi ini merupakan hasil razia abdi negara kepolisian di sejumlah titik masuk Kecamatan Salahutu, termasuk Pelabuhan Hunimua Liang dan pangkalan speedboat, serta letak penjualan miras terlarangan di area tersebut.

Menurut Aris, peredaran minuman keras terlarangan menjadi salah satu pemicu utama tindak pidana dan gangguan keamanan di wilayah Ambon dan Maluku Tengah, mencakup perkelahian hingga tindakan kekerasan lainnya. Sopi nan diamankan ini diproduksi dan diedarkan tanpa izin resmi, tidak melalui pengawasan standar kesehatan dan keamanan pangan, serta didistribusikan melalui jalur tidak resmi.

Pemusnahan Barang Bukti

Kegiatan pemusnahan berjalan di Mapolsek Salahutu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Salahutu. Barang bukti sopi dimusnahkan dengan langkah ditumpahkan langsung dari bungkusan ke tanah di laman Mapolsek Salahutu.

Aris menegaskan bahwa pihaknya bakal terus mengintensifkan razia terhadap peredaran miras ilegal, terutama di jalur-jalur masuk Kecamatan Salahutu nan menjadi titik pengedaran minuman keras tersebut.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional