
Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi (foto: Freepik)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dan gas elpiji bersubsidi nan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
"Potensi kebocoran finansial negara mencapai Rp1.266.160.963.200," kata Wakabareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konvensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia merinci, kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516.812.530.200, sementara dari LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000.
"Ini nomor nan cukup signifikan. Seharusnya subsidi ini dimanfaatkan oleh masyarakat nan membutuhkan, namun justru disalahgunakan. Penindakan ini untuk mengantisipasi kebocoran finansial negara," ujarnya.
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menjelaskan, sepanjang 2025 pengungkapan kasus dilakukan di 568 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 583 tersangka nan tersebar di 33 provinsi.
Barang bukti nan disita oleh Bareskrim berbareng Polda jejeran selama periode 2025 meliputi solar sebanyak 1.182.388 liter; pertalite sebanyak 127.019 liter; gas 3 kilogram sebanyak 17.516 tabung; gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung; gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung; gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung; dan kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·