Jakarta -
Bareskrim Polri mengungkap motif utama di kembali kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Disebutkan, berasas hasil penyidikan, kebanyakan pelaku sengaja membakar lahan untuk pembukaan lahan baru.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menjelaskan modus operandi ini ditemukan di beragam wilayah nan terdampak karhutla. Para pelaku menggunakan api untuk membersihkan lahan lantaran dianggap lebih cepat.
"Modus operandinya adalah lebih dominan itu adalah dengan pembukaan untuk pembukaan lahan," kata Pipit di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwasanya modus operandi saat ini nan kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran nan ada ini baik itu membakar secara langsung, ada nan tidak sengaja lantaran dengan perapian nan mereka gunakan maupun nan lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," lanjut dia.
Pipit menyebut membakar tumpukan kayu alias rumput nan telah dikeringkan di musim tandus ekstrem seperti saat ini sangat berbahaya. Apalagi dengan adanya kejadian El Nino nan kuat, api menjadi sangat mudah menjalar dan susah dikendalikan.
"Tumpukan-tumpukan nan sudah dikeringkan dan dibakar pada saat kondisi seperti ini memang sangat rentan dan sangat membahayakan," ungkapnya.
Sudah 112 Orang Tersangka
Terkait Karhutla, Polri telah memproses 167 laporan polisi sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026. Dari ratusan laporan tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak 112 orang sebagai tersangka.
"Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara nan sudah kami rincikan tadi, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka alias terduga," jelas Pipit.
Berikut rincian sebaran 112 tersangka berasas wilayah Polda jajaran:
- Polda Riau: 42 tersangka
- Polda Sumatera Selatan: 20 tersangka
- Polda Kalimantan Tengah: 20 tersangka
- Polda Kalimantan Timur: 13 tersangka
- Polda Jambi: 8 tersangka
- Polda Kalimantan Barat: 7 tersangka
- Polda Kalimantan Selatan: 2 tersangka.
Pipit menyebut bahwa hingga saat ini seluruhnya merupakan tersangka perorangan. Lahan nan dibakar, kata dia, umumnya merupakan tanah milik pribadi (Hak Milik) nan lokasinya berdekatan dengan pekarangan mereka.
"Update nan hari ini kami laporkan dari 167 laporan itu, semuanya perorangan. Lahan nan mereka gunakan alias mereka nan mengakibatkan kebakaran itu adalah milik perorangan juga," tuturnya.
Meski belum ada korporasi nan ditetapkan sebagai tersangka, Pipit memastikan Polri terus melakukan pendalaman. Jika ditemukan bukti keterlibatan perusahaan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas.
"Kalau ada info mengenai temuan kebenaran di lapangan (soal korporasi), bakal kami tindaklanjuti dan cross check," pungkasnya.
(ond/idn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·