
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bertemu pers (foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dan gas elpiji bersubsidi. Total ada 672 orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, bahwa perkara ini diungkap sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Menurutnya, pengusutan kasus ini dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan di tengah krisis daya akibat dampak bentrok global.
"Penegakan norma nan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jejeran selama tahun 2025 hingga saat ini di tahun 2026 menunjukkan adanya tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," kata Nunung dalam bertemu pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Nunung memaparkan, peralatan bukti nan disita oleh Bareskrim berbareng Polda jejeran selama periode 2025 meliputi solar sebanyak 1.182.388 liter; pertalite sebanyak 127.019 liter; gas 3 kilogram sebanyak 17.516 tabung; gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung; gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung; gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung; dan kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·