, JAKARTA, – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menangkap sembilan tersangka kasus tindak pidana narkoba nan juga terlibat dalam pembunuhan tiga personil Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil operasi campuran nan dilakukan setelah kejadian penyerangan saat penyergapan bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, para tersangka diamankan di enam letak berbeda di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Operasi penangkapan berjalan sejak Jumat (3/7) hingga Rabu (8/7) melibatkan tim campuran dari Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalteng, Polres Katingan, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Polda Kaltim, dan Polresta Samarinda.
Kesembilan tersangka nan diamankan masing-masing berinisial SD namalain AT, DN namalain DEA, IMP namalain RB, NM, ARS namalain YD dan ML, BO, RL, BS, dan PR. “Mereka mempunyai peran berbeda-beda dalam kasus ini, mulai dari membawa senjata api rakitan, menembak petugas, hingga memprovokasi warga,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Peran Masing-Masing Tersangka
Tersangka SD berkedudukan membawa senjata api rakitan, menembak petugas, dan memprovokasi warga. Sementara IMP namalain RB selain membawa senjata api rakitan dan memprovokasi warga, juga terlibat dalam pembuangan jenazah korban ke sungai. Tersangka NM berkedudukan sebagai pembawa tombak dan provokator.
ARS namalain YD tidak hanya memprovokasi penduduk tetapi juga membacok petugas menggunakan parang. Tersangka LLP membawa parang dan senjata api rakitan serta menembak petugas. Adapun BO nan merupakan bandar narkoba, menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang, sekaligus memprovokasi warga.
Tersangka RL nan berkedudukan sebagai pengedar sabu juga memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan, dan melakukan penembakan. PI membawa senjata api rakitan dan mandau serta menembak petugas. Untuk tersangka DN, satu-satunya wanita dalam kasus ini, turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka meski perannya tidak dipaparkan secara rinci.
Tiga Buron Masih Diburu
Selain sembilan tersangka nan telah ditangkap, Polri juga menetapkan tiga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah PA namalain DY nan berkedudukan membawa senjata tajam jenis pisau daging dan senjata api rakitan, melakukan pembacokan terhadap personel Polri, serta turut membuang jenazah korban ke sungai.
DPO kedua, DR namalain IYS, berkedudukan membawa tombak dan melakukan penusukan terhadap korban saat berada di sekitar sungai. Sementara IL, DPO ketiga, membawa senjata api rakitan serta turut melakukan pengejaran dan penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Kronologi Kejadian
Insiden bermulai pada Kamis (2/7) awal hari saat tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan operasi penyergapan terhadap terduga bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan. Petugas sukses mengamankan salah seorang terduga pelaku, namun situasi berubah drastis ketika sejumlah personil family terduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menjelaskan, perlawanan tersebut memicu datangnya penduduk lain ke letak sehingga situasi menjadi tidak terkendali. Personel kepolisian nan bekerja berupaya mengamankan diri sekaligus mengendalikan keadaan, namun tiga personil Polri gugur dalam kejadian tersebut.
Ketiga personil nan gugur adalah Ipda (Anumerta) Sumariyanto, Aiptu (Anumerta) Yudhi Perdana Putra, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhan. Mereka meninggal bumi saat menjalankan tugas sebagai personil Satresnarkoba Polres Katingan.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·